Aturan SMS Broadcast

bagikan

peraturan SMS Broadcast ini diambil dari http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/kepmen/permen%20no.%201%20tahun%202009%20ttg%20jasa%20premium.pdf yang baru ditandatangani pd tgl 8 januari 2009 3 hari yang lalu

Kepmen ini menarik perhatian saya, secara salah satu produk software saya adalah SMS Broadcast yang terdapat pada SMS Center dan SMS Kampanye

Ada 4 poin yang berkaitan dengan SMS broadcast yaitu :

  1. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
  2. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
  3. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

One Response to Aturan SMS Broadcast

  1. Pak, apakah software sms kampanye bertentangan dengan aturan Postel?

Click on a tab to select how you'd like to leave your comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

© 2011 Aswandi Blog. All rights reserved.
Proudly designed by Theme Junkie.