Aturan SMS Broadcast


peraturan SMS Broadcast ini diambil dari http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/kepmen/permen%20no.%201%20tahun%202009%20ttg%20jasa%20premium.pdf yang baru ditandatangani pd tgl 8 januari 2009 3 hari yang lalu

Kepmen ini menarik perhatian saya, secara salah satu produk software saya adalah SMS Broadcast yang terdapat pada SMS Center dan SMS Kampanye

Ada 4 poin yang berkaitan dengan SMS broadcast yaitu :

  1. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
  2. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
  3. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
READ  PEMILUKADA Kota Lubuklinggau diundur

Satu tanggapan untuk “Aturan SMS Broadcast”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *