peraturan SMS Broadcast ini diambil dari http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/kepmen/permen%20no.%201%20tahun%202009%20ttg%20jasa%20premium.pdf yang baru ditandatangani pd tgl 8 januari 2009 3 hari yang lalu
Kepmen ini menarik perhatian saya, secara salah satu produk software saya adalah SMS Broadcast yang terdapat pada SMS Center dan SMS Kampanye
Ada 4 poin yang berkaitan dengan SMS broadcast yaitu :
-
Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
-
Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
-
Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
Satu tanggapan untuk “Aturan SMS Broadcast”
Pak, apakah software sms kampanye bertentangan dengan aturan Postel?