
Dilihat dari sumber pengusungnya, peserta pilkada hanya ada 2 kategori yaitu calon partai dan calon independen. Untuk calon partai bisa maju dengan syarat dukungan dari 20% anggota DPRD dan untuk calon independen bisa maju dengan syarat dukungan 6,5% s.d 10% dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap).
Untuk menjadi calon partai ada beberapa tahap yang harus dilewati :
- telah melakukan survey dan elektabilitasnya tinggi, dan ini harus diketahui oleh DPP setiap partai
- mendapatkan persetujuan dari semua anggota dewan dari partai pendukung, untuk mendapatkan dukungan ini tentunya ada yg gratis tapi pasti banyakan yg harus bayar mahar.
- mendapatkan surat persetujuan dari DPP partai, sekali lagi ini bisa gratis bisa bayar.