SMS Real Count Pilgub Banten 2011


Tanggal 20 oktober saya diminta untuk mempersiapkan sistem perhitungan pilkada banten 2011, pilkadanya sendiri tanggal 22 Oktober 2011, jadi saya hanya punya waktu 2 hari untuk mempersiapkan sistemnya, karena sudah biasa dan sistem software juga sudah ready maka tidak mengalami kendala berarti. Pertama kali yang saya lakukan adalah meminta data form C5 dari KPU, data saya terima dalam bentuk file MS Excell dan PDF, file tsb saya conver dulu jadi file MS Excell agar bisa di import kedalam database.

Setelah data nama-nama kabupaten, kecamatan, kelurahan dan jumlah tps tiap kelurahan sudah masuk dalam database, selanjutnya generate kode acak untuk setiap tps, ada 16.000 tps lebih jadi ada 16.000 kode yang berupa angka 1 sampai 9 sebanyak 6 digit yang harus digenerate dan tidak boleh ada yang sama. kode ini digunakan oleh saksi TPS untuk mengirim hasil suara di tps nya masing-masing. begitu sms diterima oleh pc server maka di cek apakah kode ada, bila ada kode tsb untuk kelurahan mana dan tps mana, sistem langsung memasukkan angka dalam sms ke database suara.

pekerjaan tidak selesai sampai disini, masih harus mencetak panduan cara kirim sms sebanyak 16ribu lembar! sementara saya hanya ada 1 unit printer laser. printer laser ini di set hanya mampu ngeprint 5000 lembar perbulan. solusinya 1 lembar saya buat untuk 6 tps, jadi cukup ngeprint 2700 lembar. jumlah kertas yg disiapkan adalah 6 rim kertas @ 500 lembar / rim.

kertas ini pisahkan berdasarkan kecamatan dan dikumpulkan dalam 1 map, disana ada 155 kecamatan jadi siapkan 155 map untuk dibagikan ke korcam, kebetulan malam sebelum hari -H semua korcam pada berdatangan di posko timses, sekalian dibagikan 1 map untuk setiap korcam, saat itu juga dilakukan training singkat cara kirim sms dan langsung simulasi kirim sms, hasilnya langsung dapat dilihat di laptop.

READ  SMS Quick Real Count Pilkada Kota Jogja

pekerjaan masih berlanjut, diperkirakan pada siang hari pada hari H pilkada, akan ada 16.000 sms masuk dari 16.000 tps, jumlah sms ini tidak akan kuat bila menggunakan 1 modem, untuk itu saya gunakan modem poll 8 kartu, jadi modem ini terdapat 8 slot kartu gsm, tiap nomor untuk 1 kabupaten. masih ditambah lagi dengan 3 modem gsm yang digunakan untuk membalas sms. jadi ada 8 saluran untuk menerima dan 3 saluran untuk membalas sms otomatis.

masyarakat dan tim sukses dapat menyaksikan hasil real time melalui layar lebar, dan lewat internet dengan website khusus, alamat web dan password hanya diberikan kepada beberapa orang saja. sedangkan untuk tim dan masyarakat umum dapat memantau hasil sementara dengan data terakhir melalui SMS, cukup dengan mengetik banten 1 dan kirim ke nomor 0838 9662 9064, maka software akan membalas otomatis dengan menyertakan hasil suara terkini.  saya coba iseng cari nomor ini di google ternyata ada juga yang memposting disini http://politik.kompasiana.com/2011/10/23/wh-marah-banget-sama-atut/

kali ini layar lebar menggunakan infokus yang cahaya dari belakang, jadi lebih keren aja.

Pada grafik line diatas, terlihat bahwa pada waktu2 pertama (hari H) pilkada WH (warna biru) masih unggul, ini dikarenakan karena data masuk banyak dari kota tangerang yang merupakan sumber suara terbesar bagi WH, namun setelah suara masuk dari kota dan kabupaten lain, suara ATUT mulai unggul. Hal ini sempat heboh karena pada hari H pilkada , terjadi perbedaan hasil antar quick count LSI dan real count ini, quick count LSI mengatakan ATUT menang sedangkan real count hari pertama mengatakan WH menang. jadi perang opini di media.

 

tampilan grafik

 

 

gambar diatas, lagi diwawancara oleh metro tv

READ  Layanan SMS Gratis di Internet

pakai infokus yg di tembak dari belakang


Satu tanggapan untuk “SMS Real Count Pilgub Banten 2011”

  1. ini ada email masuk ke inbox

    yth aswandi

    melihat sudah mengguritanya speedline ini hampir di semua kota di indonesia dan sudah sangat banyak merugikan masyarakat indonesia yang rata rata di bohongi .
    menurut bapak aswandi,apakah kegiatan orang orang speedline ini melanggar hukum negara kita ,dan bisa tidak di perkarakan hingga ke pengadilan ? soal nya para motivator dan aktivis speedline ini selalu mengatakan^ kegiatan kami tidak melanggar hukum negara ri ,kalau tidak percaya silakan lapor polisi ^ padahal banyak yang ingin melapor ke polisi tapi rata rata takut ,kalau nanti justru di jadikan tersangka .buktri seperti apa yang bisa di bawa ke kepolisian untuk melapor kan orang orang speedline ini agar laporan kita bisa di tanggapi oleh penegak hukum kita dalam hal ini kepolisian kita .

    demikian dulu bapak aswadi mohon sangat saya agar bapak mau membatu warga korban speedline dan mau berbagi pengetahuan agar penjahat penjahat speedline ini bisa kita hentikan kegiatan nya .

    jawaban aswandi

    terimakasih sebelumnya atas informasinya, memang sebaiknya kita saling memberikan informasi yang sebenarnya agar tidak ada lagi korban dari bisnis sejenis

    speedline dari awal sudah melanggar hukum di Indonesia, karena tidak ada izin menarikan dana masyarakat, biasanya harus ada izin Bapepam. namun saat ini tentu korban kesulitan melapor ke polisi karena pihak terlapor semuanya fiktif, saya yakin alamat di inggris adalah fiktif.

    tapi tetap harus diperjuangkan dengan membuat komunitas misalnya dari facebook, komunitas ini menyerukan untuk mengumpulkan data korban dan jumlah uang yang telah di investasikan.

    kemudian secara berkelompok melapor ke kepolisian di daerah masing2 dengan menyertakan bukti kwitansi, brosur, email penawaran dan email / print out bukti transfer. email bisa dijadikan bukti surat elektronik sesuai dengan UU ITE (Internet dan transaksi elektronik).

    sedangkan pada pasal perjanjian di website speedline, juga bisa diadukan dengan payung hukum UU Perlindungan konsumen.

    mohon maaf saya tidak bisa bantu banyak, karena saya bukan orang hukum, jadi sebaiknya tanya yang lebih kompeten, sebaiknya pelajari korban BO lainnya spt lexus seperti ini http://www.facebook.com/groups/289394561093681/

    leader juga bisa dimintakan pertanggungjawaban karena memberikan informasi palsu, spt pasal ini :

    Pasal 378 KUHPidana berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun”.

    salam
    semoga perjuangan suskes, dan semoga tidak ada lagi BO spt ini

    Aswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *