Peluang Investasi di Bisnis Warnet
Tulisan ini saya publish untuk mencari tambahan investor, juga untuk mereka yang ingin mendirikan bisnis serupa (atau mungkin bidang lain) saya sertakan surat perjanjian yang bisa dipelajari.
———————-
Warnet NixNet memberikan kesempatan kepada rekan untuk berinvestasi yaitu dengan cara membeli saham kami.
harga saham perdana per lembar adalah Rp 1.000,- dan minimal pembelian adalah 1 lot ( 1 lot sama dengan 500 lembar saham). Harga 1 lot adalah Rp 500.000,-
Keuntungan yang akan diperoleh adalah dividen (bagi hasil dari laba usaha) setiap bulan (dimulai pada bulan ke 3 setelah pembelian saham).
Keuntungan investasi di NixNet adalah :
- Warnet adalah dikelola oleh seseorang yang mengerti tentang bisnis warnet (bahkan sebagian orang menyebutnya sebagai konsultan warnet), pengelola telah berpengalaman mendirikan warnet secara langsung yaitu :
- Warnet Laa Tahzan (Samping pulo Mas Palembang) pd bln maret 2005 dan masih berjalan sampai sekarang (artikel ini ditulis pada november 2007)
- Warnet Polycom di Bukit pada Oktober 2006 dan masih berjalan sampai saat ini
- Warnet AnNajm di Merdeka pada akhir 2006 dan masih berjalan sampai saat ini.
Pengelola juga telah memberikan konsultasi bagi pendirian warnet antara lain :
- Warnet Kiedy Perumnas
- Warnet SmartNet Purwokerto
- Warnet Adinda di Indralaya
- dan warnet2 lain, komentar pemilik2 warnet tersebut bisa dilihat di blog www.aswandi.or.id pada kategori warnet.
- Semua instalasi software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri, dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
- Usaha tidak monoton warnet, tapi di kembangkan pada usaha lain yang masih berkaitan seperti training IT dan lain2.
- Sebagian modal adalah milik pengelola, sehingga pengelola akan serius mengelola warnetnya agar memberikan keuntungan maksimal.
- Kami mengalokasikan dana defisit setiap bulan untuk semua aset perusahaan, sehingga apabila aset tersebut rusak atau telah habis masa pakai maka digantikan dengan yang baru yang diambil dari dana defisit, dengan demikian total aset perusahaan tidak berkurang. Pada prinsipnya jumlah aset pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke2 , dst, Karena kami menganggarkan biaya penyususutan sebesar 2,5% perbulan dari semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga total aset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
- Modal yang diberikan tidak harus uang tunai, tapi bisa berupa hardware yang diperlukan warnet, furniture, tempat usaha. Jadi bila anda memiliki komputer yang nganggur segera investasikan dan barang anda akan dinilai dengan rupiah untuk ditukarkan dengan sejumlah lembar saham.
Bagi yang berminat berinvestasi, segera miliki saham kami. hubungi 0711-7316055 atau email aswandiweb@gmail.com
contoh surat perjanjian kami lampirkan.
————————–
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, Rabu tanggal 15 November 2006 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Aswandi, ST
No KTP : 474.4/45/MB/2006
Alamat : Jalan Sarjana No. 51 Kel. Timbangan. Kec. Indralaya Sumsel
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola warnet NixNet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
No KTP :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham Warnet NixNet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
- Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 24 lot saham yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan dana tersebut untuk menambah modal pembuatan usaha warnet NixNet.
Pasal 2
Jenis Usaha
Jenis Usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah :
- Warnet
- Rental Komputer
- Print Service
- Training IT
Pasal 3
Penetuan Laba Bersih
a. Yang dimaksud Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya operasional, biaya defisit dan angsuran sewa ruko.
![]()
b. Omzet adalah segala pemasukan perusahaan yang meliputi :
· sewa komputer internet,
· sewa komputer rental,
· cetak dokumen,
· scan dokumen,
· burning CD
· jasa training
c. Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk operasional perusahaan rutin, antara lain :
· Gaji karyawan
· Honor untuk freelancer
· Rekening PAM, PLN. Telepon, akses internet, iuran rutin
· Biaya service segala peralatan yang rusak
· Operasional administrasi
· Biaya promosi
· Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.
d. Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan, Biaya defisit adalah dana yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang. Penentuan besarnya biaya defisit adalah harga barang dibagi dengan perkiraaan umur barang, contoh harga komputer Rp 3.6 juta dan perkiraan umur barang 3 tahun maka biaya defisit per bulan adalah Rp 100ribu per bulan.
e. Angsuran sewa ruko, adalah dana yang harus di simpan rutin perbulan yang dipergunakan untuk membayar sewa tempat usaha pada periode berikutnya. Penentuan besarnya biaya angsuran sewa ruko adalah harga sewa dibagi dengan lama sewa, contoh sewa ruko 4juta per tahun maka dana angsuran per bulan adalah Rp 340ribu per bulan.
Pasal 4
Ketentuan Biaya Atas Kerusakan
Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
· Biaya spare part yaitu biaya pembelian alat baru, biaya ini diambil dari dana defisit, apabila dana simpanan defisit tidak mencukupi maka biaya diambil dari dana operasional.
· Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatkan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai biaya operasional
Pasal 5
Sumber Modal
Sumber modal perusahaan adalah dari penjualan saham, dengan ketentuan :
- Harga perdana saham adalah Rp 1.000,- per lembar
- 1 lot terdiri dari 500 lembar saham
- Pembelian saham oleh calon pemegang saham adalah minimal 1 lot.
- Pemegang saham berhak menjual saham miliknya kepada orang lain dan bebas menentukan harga jual per lembar saham.
- Pengelola dan karyawan berhak membeli saham
- Untuk menambah modal, Pengelola berhak menjual saham sebanyak-banyaknya kepada masyarakat
Pasal 6
Ketentuan Dividen
- Dividen dibagikan setelah 2 bulan sejak pembelian saham
- Dividen dibagikan pada tanggal 5 setiap bulan.
- Pemegang saham berhak untuk menggunakan dividen untuk menambah jumlah saham.
- Prosentase bagi hasil antara pengelola dengan pemegang saham adalah 50% dari laba bersih dan untuk pemegang saham adalah 50% dari laba bersih.
- Dari bagi hasil untuk pemegang saham , 20% dipergunakan untuk saving (untuk kas perusahaan). Sehingga besarnya dividen yang dibagikan setiap bulan adalah 40% dari laba bersih.
- Apabila pemegang saham lebih dari 1 orang, maka pembagian dividen dilakuksan secara proposional sesaui dengan banyaknya saham.
- Perubahan ketentuan pembagian dividen dapat diubah setiap akhir tahun pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pasal 7
Kewajiban Masing-Masing Pihak
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Mengelola modal secara profesional hanya untuk perusahaan.
- Memberikan laporan keuangan perbulan pada setiap tanggal 4.
- Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaand dengan laporan keuangan.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak berhak menarik kembali sahamnya langsung dari perusahaan, PIHAK KEDUA hanya berhak menjual sahamnya kepada pihak lain.
Pasal 8
Batas Waktu Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 15 November 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 10
Force Majeure
- Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.
Pasal 11
Lain-Lain
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak
Pasal 12
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).
|
PIHAK KEDUA |
PIHAK PERTAMA |
|
|
Aswandi, ST |
|
|
|
|
SAKSI 1 |
SAKSI 2 |
|
(________________) |
(_______________) |
Related posts:
- Ketentuan Umum Usaha Warnet (dan usaha lain pada umumnya) Istilah dalam ketentuan ini harus disepakati oleh pemodal dan pengelola,...
- Proposal Mengelola Warnet Kemaren YAZRI (Yayasan Zakat PUSRI) meminta saya untuk mendirikan dan...
- Proposal Warnet Untuk membuat usaha idealnya kita mempunyai modal dan keahlian dibidang...
- Settingan Aplikasi untuk warnet (1) Setelah saya menulis Software wajib untuk warnet, kali ini saya...
- Software Wajib Untuk Warnet Software2 ini disarankan untuk diinstall di komputer klien warnet, kalo...
- Tips membeli komputer untuk warnet Saat saya dan rekan mau mendirikan warnet Laa Tahzan Palembang,...
- Surat Perjanjian Pembuatan Website Barusan ada kerjaan kecil, yaitu buatin website DPD PDIP...
- Beli komputer utk warnet Sebaiknya jangan beli komputer baru, usahakan cari komputer built...
- Tim yang dibutuhkan di perusahaan IT Dulur saya (dulur:saudara(palembang)), ingin membuat perusahaan IT, dia menanyakan SDM...
- Kerjasama Releller Freelance Saya juga mengajan kerjasama bagi rekan2 untuk menjadi releller freelancer...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

thanks..
Semoga lancar kerja samanya.. Insya Allah amiiinn…..
mis : di Ambon? saat ini prospek bisnis warnet di daerah tsb sgt cerah.
saya bersedia menjadi investor, namun saya butuh partner bisnis yg lebih mengerti IT drpd saya.
bisakah saya dibantu? Thx
dalam pembagian hasil kan dikemukakan 40% untuk pemodal dari laba . nah disini juga kan penambahan modalnya dengan menjual saham. apabila ada beberapa orang yang menanamkan saham, kira2 masing2 dari pemegang saham mendapaykan berapa persen dari laba tersebut seandainya saya membeli 5 lot saham tersebut..
sy harap abang bisa memberikan gambaran pembagian dividen tersebut apabila ada beberapa pemodal .trims
Jika sy beli saham, jaminan apa (selain kontrak) yang bisa sy pegang untuk kelanjutan usaha ini.
Trims
Bagaimana mas kalo di kemas dalam file word biar bisa diunduh, kemudian ditandatangani client plus saksi dan diperkuat dengan tanda tangan pemerintah setempat dari pihak clien kemudian dikirim via post ke alamatnya mas.
Kalo dah gini lanjutannya gimana mas!
Mohon pencerahan…
Oh ya salam kenal
Saya SAHID dari KOTARAYA, SULTENG tetangganya TOLI-TOLI
balaz ke e-mail saya ya pak…
thanks
Sekarang jadi berapa pak biaya investasi nya?
Mohon info nya dong
Terima Kasih
jd pemakaian komp. 24jamx20komp.x5000+ 2.4000.000,hebat banget tu warnet bs full 24jam!!!!
ente mau melakukan penipuan ya disini,balik modal 35 hari,wkakakaka….