Ketentuan Umum Usaha Warnet (dan usaha lain pada umumnya)
Istilah dalam ketentuan ini harus disepakati oleh pemodal dan pengelola, atau bahkan bila perlu dilampirkan dalam surat perjanjian. 1. Pengertian2 a. Pemodal adalah seseorang atau beberapa orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal kepada pengelola. Pemodal merupakan pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih. b. Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang … Baca Selengkapnya